Tugas Tugas PKN selama Karantina
Nama: Ristya Oktafiani
Kelas : X TITL 1
No. : 29
Tugas Remidi PKN
BAB 8
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia
1. Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi yg diselenggarakan di latar belakangi faktor faktor sebagai berikut:
a. Keragaman bangsa Indonesia dengan karakteristik masing masing masyarakat membutuhkan penanganan yg berbeda
b. Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yg demokratis
c. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Desentralisasi
A. Pengertian desentralisasi
Desentralisasi berasal dari Bahasa Latin de yg berarti 'lepas' dan centerum yg berarti 'pusat'.
B. Kelebihan Desentralisasi
Dari fungsi pemerintahan,kelebihannya yaitu:
a. Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat
b. Satuan satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
c. Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif.
C. Kelemahan Desentralisasi
a. Khusus mengenai desentralisasi teritorial,dapat mendorong timbulnya daerahisme atau provinsialisme
b. Memerlukan biaya yg besar
c. Sulit memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
3. Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani autonomia atau autonomos yg berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang undang.Jadi,autonomia berarti hak untuk mengatur dan memetintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
4. Landasan Hukum Otonomi Daerah
Landasan hukumnya yaitu:
a. UU NO.1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah(KND)
b. UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentangbPemerintahan Daerah Indonesia Timur
c. UU NO.8Tahun 1965 Tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah
5. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
6. Tujuan Otonomi Daerah
Dapat dilihat dari sudut pandang pemerimtah pusat, tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah sebagai berikut:
a. Pendidikan politik
b. Pelatihan kepemimpinan
c. menciptakan stabilitas politik
d. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan didaerah.
7. Nilai,Dimensi,dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Nilai otonomi daerah
• Nilai unitaris,yg diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yg bersifat negara.
• Nilai desentralisasi teritorial,yg bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI TAHUN 1945.
b. Dimensi otonomi daerah
- Dari dimensi politik
- Dari dimensi administratif
- Daerah kabupaten/kota
C. Prinsip otonomi daerah
- Seluas luasnya
- Nyata
- Bertanggung jawab
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.
2. Fungsi Pemerintahan
° Fungsipelayanan
° Fungsi pembangunan
° Fungsi pemerintahan umum
3. Urusan pemerintahan
a. Urusan pemerintahan absolut
b. Urusan pemerintahan konkuren
c. Urusan pemerintahan konkuren yg diserahkan kedaerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah
• Adapun urusan pemerintahan absolut meliputi
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
4. Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
a. Prinsip Akuntabilitas
b. Prinsip efisiensi
c. Prinsip eksternalitas
d. Prinsip kepentingan strategis nasional
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Urusan pemerintahan konkuren yg menjadi kewenangan daerah terdiri atas
a. Urusan wajib meliputi:
1) pendidikan
2) kesehatan
3) sosial
b. Urusan wajib yg tidak terikat dengan pelayanan dasar meliputi:
1) tenaga kerja
2) pangan
3) pertahanan
4) lingkungan hidup
2. Daerah khusus atau Daerah Istimewa
Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa hal khusus sebagai berikut
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota NKRI
2) Wali kota/bupati diangakt oleh gubernur atas pertimbangan DPRD dari pegawai negeri sipil yg memenuhi persyaratan
3) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yg menyangkut kepentingan ibu kota NKRI
b. Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta memilikibposisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
3. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut
1) Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
2) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarkat
3) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APB
• Tugas wakil kepala daerah sbg berikut
1) Membantu kepala daerah
2) memeberikan saran dan pertimvangan kepada kepala daerah
3) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
b. Perangkat Daerah
Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Proses pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
6. Peraturan Daerah
Adalah peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daerah kabupaten/kota.Daerah membentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah timbul sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
Secara teoritis,dalam konteks negara kesatuan,dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yg harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yg baik.
Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yg efisien dan efektif antartingkat pemerintahan,distribusi kewenangan mengacu pada kriteria berikut
a. Eksternalitas
b. Akuntabilitas
c. Efisiensi
Soal UH Bab 8 Paket B
1. Sebutkan 3 Kelebihan Desentralisasi!
Jawab: Kelebihan desentralisasi yaitu :
2. Jelaskan urusan pemerintahan absolute!
Jawab : ✓ Politik Luar Negeri
✓ Pertahanan
✓ Keamanan
✓ Agama
✓ Yustisi
✓ Moneter dan friskal nasional
Kelas : X TITL 1
No. : 29
Tugas Remidi PKN
BAB 8
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia
1. Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi yg diselenggarakan di latar belakangi faktor faktor sebagai berikut:
a. Keragaman bangsa Indonesia dengan karakteristik masing masing masyarakat membutuhkan penanganan yg berbeda
b. Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yg demokratis
c. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Desentralisasi
A. Pengertian desentralisasi
Desentralisasi berasal dari Bahasa Latin de yg berarti 'lepas' dan centerum yg berarti 'pusat'.
B. Kelebihan Desentralisasi
Dari fungsi pemerintahan,kelebihannya yaitu:
a. Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat
b. Satuan satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
c. Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif.
C. Kelemahan Desentralisasi
a. Khusus mengenai desentralisasi teritorial,dapat mendorong timbulnya daerahisme atau provinsialisme
b. Memerlukan biaya yg besar
c. Sulit memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
3. Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani autonomia atau autonomos yg berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang undang.Jadi,autonomia berarti hak untuk mengatur dan memetintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
4. Landasan Hukum Otonomi Daerah
Landasan hukumnya yaitu:
a. UU NO.1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah(KND)
b. UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentangbPemerintahan Daerah Indonesia Timur
c. UU NO.8Tahun 1965 Tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah
5. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
6. Tujuan Otonomi Daerah
Dapat dilihat dari sudut pandang pemerimtah pusat, tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah sebagai berikut:
a. Pendidikan politik
b. Pelatihan kepemimpinan
c. menciptakan stabilitas politik
d. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan didaerah.
7. Nilai,Dimensi,dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Nilai otonomi daerah
• Nilai unitaris,yg diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yg bersifat negara.
• Nilai desentralisasi teritorial,yg bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI TAHUN 1945.
b. Dimensi otonomi daerah
- Dari dimensi politik
- Dari dimensi administratif
- Daerah kabupaten/kota
C. Prinsip otonomi daerah
- Seluas luasnya
- Nyata
- Bertanggung jawab
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.
2. Fungsi Pemerintahan
° Fungsipelayanan
° Fungsi pembangunan
° Fungsi pemerintahan umum
3. Urusan pemerintahan
a. Urusan pemerintahan absolut
b. Urusan pemerintahan konkuren
c. Urusan pemerintahan konkuren yg diserahkan kedaerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah
• Adapun urusan pemerintahan absolut meliputi
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
4. Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
a. Prinsip Akuntabilitas
b. Prinsip efisiensi
c. Prinsip eksternalitas
d. Prinsip kepentingan strategis nasional
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Urusan pemerintahan konkuren yg menjadi kewenangan daerah terdiri atas
a. Urusan wajib meliputi:
1) pendidikan
2) kesehatan
3) sosial
b. Urusan wajib yg tidak terikat dengan pelayanan dasar meliputi:
1) tenaga kerja
2) pangan
3) pertahanan
4) lingkungan hidup
2. Daerah khusus atau Daerah Istimewa
Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa hal khusus sebagai berikut
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota NKRI
2) Wali kota/bupati diangakt oleh gubernur atas pertimbangan DPRD dari pegawai negeri sipil yg memenuhi persyaratan
3) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yg menyangkut kepentingan ibu kota NKRI
b. Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta memilikibposisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
3. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut
1) Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
2) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarkat
3) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APB
• Tugas wakil kepala daerah sbg berikut
1) Membantu kepala daerah
2) memeberikan saran dan pertimvangan kepada kepala daerah
3) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
b. Perangkat Daerah
Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Proses pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
6. Peraturan Daerah
Adalah peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daerah kabupaten/kota.Daerah membentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah timbul sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
Secara teoritis,dalam konteks negara kesatuan,dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yg harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yg baik.
Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yg efisien dan efektif antartingkat pemerintahan,distribusi kewenangan mengacu pada kriteria berikut
a. Eksternalitas
b. Akuntabilitas
c. Efisiensi
Soal UH Bab 8 Paket B
1. Sebutkan 3 Kelebihan Desentralisasi!
Jawab: Kelebihan desentralisasi yaitu :
- Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat.
- Satuan satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
- Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif.
2. Jelaskan urusan pemerintahan absolute!
Jawab : ✓ Politik Luar Negeri
✓ Pertahanan
✓ Keamanan
✓ Agama
✓ Yustisi
✓ Moneter dan friskal nasional
TUGAS PKN (30 Maret 2020)
1. Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah pandemi Covid 19 itu apa saja?
2. Berdampak apa saja di kehidupan
a. Pribadi
b. Keluarga
c. Masyarakat
3. Apa yang harus dilakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?
4. Apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi Covid 19 yang sudah menyebar keseluruh Dunia?
5. Apakah dampak dari ketidaksadaran manusia?
Jawab:
1. Ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya Covid 19 yaitu :
- Penularan virus yang dengan mudahnya dapat menyebar, sehingga akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan tubuh manusia.
- Berita hoax mengenai virus covid 19 yang disebarkan, akan membuat masyarakat menjadi tidak tenang.
- Kurangnya kesadaran masyarakat yang menganggap bahwa virus ini tidak akan mengenai dirinya, dengan begitu masyarakat banyak yang mengabaikan menaati peraturan pemerintah untuk stay in home / di rumah saja.
- Daerah Pariwisata dan Pedagang, banyak proyeksi ekonomi dunia dipangkas karena pandemi Covid 19 ini. Sektor pariwisata untuk saat ini ditutup sementara sampai keadaan mulai aman, dengan itu pemasukan sangat menurun drastis, masyarakat setempat tidak mendapat penghasilan karena semua wisata ditutup. Sementara perdagang juga mulai merugi karena barang dagangan tidak laku habis. Sektor perdagangan ekspor impor menjadi terganggu.
2. Dampak ancaman bagi kehidupan
- Pribadi, menjadikan diri kita untuk tidak banyak berinteraksi dengan tetangga sekitar. Mau beraktivitas seperti biasanya tidak bisa. Sekolah menjadi dikarantinakan dan terganggu, kegiatan sekolah yang harusnya dilakukan menjadi terus diundur, tidak bertemu teman- teman, tidak mendapat uang saku, tugas banyak, serba online, paketan habis mau beli tidak ada uang dan tidak boleh keluar rumah.
- Keluarga, waspada ketika salah satu anggota keluarga terkena covid 19, maka anggota lainnya harus waspada agar tidak tertular.
- Masyarakat, menjadikan kegiatan- kegiatan masyarakat dihentikan, Sholat Jum'at saja dilarang. Berkurangnya interaksi dengan sesama, hilangnya hubungan sosial masyarakat.
3. Yang harus dilakukan guna mengatasi pandemi virus Covid 19 adalah :
- Stay in home, sesuai dengan peraturan pemerintah untuk masyarakat tidak berpergian dulu, jika yang melanggar akan mendapatkan hukuman dipenjara 1 tahun/ denda 1jt #Di Rumah saja.
- Rajin mencuci tangan, cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir agar tetap bersih. Ingat, tangan adalah sumber kuman dan bakteri. Mencuci tangan adalah pangkal kebersihan dan kesehatan.
- Menggunakan masker, agar tetap terlindungi dari virus meskipun virus Covid 19 tidak menular lewat udara. Masker apapun bisa dipakai, yang penting mulut dan hidung tertutup. Namum jika kondisi kesehatan kurang baik, bisa menggunakan masker medis.
- Hindari bersentuhan, dengan menghindari kontak secara langsung maka kemungkinan tidak ada perpindahan virus.
- Jangan menyentuh area wajah, virus Covid 19 dapat menyerang tubuh lewat area wajah, jadi lebih baik menghindari menyentuhnya agar tidak ada kemungkinan masuk ke dalam tubuh.
- Etika bersin dan batuk, virus Covid 19 dapat menular lewat droplet, jadi ketika bersin dan batuk harus ditutup dengan tangan ataupun kain. Jangan lupa setelah itu cuci tangan yang bersih.
- Hindari berbagi barang bergantian, bisa saja Covid 19 ini dapat bertahan pada permukaan benda 3 harian, maka dari itu tidak memakainya secara bergantian.
- Menjaga kesehatan rumah, bisa menggunakan cairan desinfektan untuk membersihkannya secara teratur agar terhindar dari virus dan kuman.
- Physical distanting, Hindari kerumunan orang banyak dan jaga jarak min 1m dengan orang lain.
- Selalu mencuci bahan makanan, karena pasti bahan makanan sudah banyak disentuh dari tangan orang orang.
- Tingkatkan imunitas tubuh, banyak makan makanan bergizi, jangan terlalu banyak pikiran, banyak minum, rajin berolahraga.
4. Kesadaran diri penting atau tidak? Ya, sangat penting dalam situasi dan kondisi apapun. Jika seorang memang masih menyayangi diri sendiri maka dia akan sadar. Apalagi virus ini sangat membahayakan. Dengan mamatuhi semua aturan dari pemerintah akan mengurangi terkena covid 19. Lagipula yang rugi diri sendiri, jadi kesadaran sangat sangat penting.
5. Dampak ketidaksadaran diri manusia : memudahkan penularan wabah virus Covid 19 ini dengan cepat, karena masyarakat sudah dianjurkan untuk mencegahnya namun diabaikan.
TUGAS POSTER
Filosofi :
TUGAS POSTER
Filosofi :
Dengan era keterbukaan saat ini, publikasi tentang korupsi semakin mendapat ruang pemberiatan baik melalui media elektronik, surat kabar bahkan melalui pemberitaan di internet (cyber news). Hal ini sesungguhnya sangat menguntungkan bagi masyarakat karena dapat secara langsung melakukan pengawasan terhadap penanganan korupsi.
Koruptor di era suharto di istilahkan dengan nama “tikus kantor”, di era sekarang di istilahkan dengan nama “maling rakyat”.
Tak sedikit dari mereka yang korupsi tidak merasa menyesal akan perbuatannya, bahkan ketika tersangka maupun terpidana disorot kamera, ia masih bisa tersenyum dan dengan santai mengatakan, “saya akan ikuti aturan yang berlaku dan saya siap menerima hukuman yang diberikan kepada saya”, bukan malah berkata “saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, saya berharap agar seluruh masyarakat memaafkan perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi..” harusnya ini yang dikatakan oleh para koruptor, berbeda dengan koruptor di negera lain yang terlihat sangat sedih dan ketakutan apabila tertangkap korupsi.
Umumnya mereka berani melakukan korupsi adalah karena hukuman yang akan mereka terima tidaklah terlalu berat, berbeda dengan negara China, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara yang mana hukuman bagi pelaku korupsi adalah kalau tidak ditembak mati yaaa digantung mati di depan khalayak masyarakat. Berbeda dengan di Indonesia yang mana hukumannya hanyalah dipenjara dan diberikan denda, bahkan denda yang ia bayar pun tidak membuatnya jatuh miskin.
Korupsi di era orde lama dan korupsi di era sekarang sangat berbeda, mengapa? Karena di era orde lama korupsi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan dilakukan di bawah meja, sedangkan di era sekarang mereka sudah berani korupsi di atas meja.
Untuk menjelaskan seringkalinya terjadi korupsi di Indonesia, setidaknya terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi penyebab terjadinya korupsi di antaranya adalah faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan, rasionalisasi, sistem, hukumannya masih ringan, kekuasaan ekstra ordinary .
Seseorang terdorong untuk melakukan tindakan korupsi karena ingin memiliki sesuatu namun pendapatannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan yang diinginkan tersebut. “Biasanya dorongan korupsi dari faktor kebutuhan ini dilakukan oleh orang-orang bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan.
Demikian pula dengan faktor tekanan, biasanya dilakukan karena permintaan dari seseorang kerabat atau atasan yang tidak bisa dihindari. “Faktor tekanan ini bisa dilakukan oleh pengelola keuangan, bisa juga oleh pejabat tertinggi di lingkungan instansi pemerintah.
Sedangkan faktor kesempatan, kata dia, biasanya dilakukan oleh pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri. Meskipun cara untuk mendapatkan kekayaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.
Demikian juga dengan rasionalisasi, biasanya dilakukan oleh pejabat tertinggi seperti bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota atau gubernur di tingkat provinsi. “Pajabat yang melakukan korupsi ini merasa bahwa kalau dia memiliki rumah mewah atau mobil mewah, orang lain akan menganggapnya rasional atau wajar karena dia adalah bupati atau gubernur.
Faktor penyebab orang melakukan tindakan pidana korupsi karena sistem. Biasanya, dalam konteks ini pelaku semula bukan pelaku yang antusias atau berambisi, tetapi karena sekelilingnya yang sudah korup dan jika ditolak akan dianggap aneh. Benih-benih ini yang membuat si pelaku harus ikut-ikutan bertindak korupsi.
Faktor lain yang membuat korupsi tidak pernah berhenti adalah karena hukuman bagi pelakunya masih ringan? Hukum di Indonesia bahkan bisa dibeli. Coba kita lihat hukuman bagi rakyat kecil yang hanya mengambil kayu dihutan, ia bisa dijatuhi hukuman lebih lama dibanding para koruptor. Sedangkan pejabat yang korupsi milyaran bahkan triliyunan rupiah hanya dihukum beberapa tahun, apakah ini yang dimaksud hokum yang adil, barangkali coba kalau hukuman pelaku korupsi selain dipenjara dan didenda, satu jarinya dipotong, satu saja, coba.
Dan yang terakhir adalah kekuasaan, logika koruptor yang memiliki kekuasaan adalah begini “saya maling dan saya tidak mungkin ditangkap karena saya memiliki kekuasaan ekstra ordinary, berbeda dengan maling biasa. Jadi karena surplus kekuasaanlah yang membuat saya berani untuk korupsi.”
Sakit hati ini rasanya bilamana melihat berita di televisi dan berita di media lain yang hari-hari berisi tentang kasus korupsi, andai korupsi bisa dilenyapkan hanya dengan menyentikkan jari seperti di iklan Djarum 76, tapi ya sudahlah, mending minum kopi sambil memandangi langit biru.
3. Unsur dasar konsep wawasan Nusantara
Unsur dasar yaitu wadah, isi, dan perlakuan.
- Wadah
Wawasan nusantara menjadi wadah kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara yang meliputi semua wilayah Indonesia yang mempunyai kekayaan alam serta penduduk yang beragam. Indonesia sebagai negara mempunyai lembaga dan organisasi kenegaraan yang menjadi wadah warga untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Isi
Wawasan nusantara merupakan menjadi aspirasi bagi bangsa Indonesia serta merupakan cita-cita juga tujuan nasional suatu bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut bangsa Indonesia harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia di tengah keragaman budaya, sosial, politik, dan ekonomi hingga hankam.
Demikian unsur wawasan nuasantara yang itu berupa isi aspirasi bangsa untuk mencapai tujuan nasional.
- Tingkah laku
Kedua unsur wawasan nusantara di atas kemudian digabungkan menjadi suatu tingkah laku untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasional. Secara umum tingkah laku dalam wawasan nusantara terdiri dari dua hal yaitu laku batiniyah dan laku lahiriyah.
Laku batiniyah merupakan cerminan jiwa, semangat, serta mentalitas yang baik dari suatu bangsa untuk mencapai tujuan dan cita-cita. Sementara itu, laku lahiriyah merupakan cerminan tindakan, perilaku, serta perbuatan suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan tertentu. Demikian, kedua laku tersebut harus bisa berjalan dengan baik secara bersama-sama agar tercipta keseimbangan dalam pengamalan wawasan nusantara.
4. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah
• fungsi pedoman, motivasi, rambu-rambu dalam mengambil kebijakan, keputusan, tindakan hingga perbuatan.
✓ Wawasan nusantara merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan mengetahui banyak tentang kebangsaan dan kenegaraan Indonesia ini bisa membuat warga Indonesia mengerti tentang keragaman bangsa, kekayaan, dan sejarah panjang Indonesia yang bisa menjadi pembelajaran di kemudian hari.
✓ Wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai motivasi atau dorongan bagi bangsa Indonesia untuk tetap mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi mengingat perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa dulu yang berjuang demi kemerdekaan serta kesatuan bangsa Indonesia.
✓ Sebagai motivasi bagi generasi bangsa untuk terus berkaryadan berinovasi dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya alam yang begitu melimpah dengan sebaik mungkin. Hal itu pastinya juga harus didasari dengan batasan tertentu serta tetap mengutamakan kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara.
✓ Sebagai rambu-rambu dalam mengambil kebijakan, keputusan, serta tindakan karena memang sejarah panjang menuju Indonesia yang merdeka dan bersatu terdapat banyak sekali hal dan kejadian yang bisa menjadi pembelajaran bangsa Indonesia.
✓ Kondisi geografis yang strategis ini bisa menjadi acuan dalam merencanakan suatu strategi politik dan geostrategi. Mengingat kondisi geografis yang strategis tidak serta merta membawa keuntungan salalu bagi negara Indonesia karena juga ada beberapa hal yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan wilayah Indonesia khususnya dari luar.
5. Bentuk Penerapan Wawasan Nusantara di Indonesia :
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dengan melihat dari berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, poltik, budaya, hingga pertahanan dan keamanan merupakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengantisipasi ancaman yang muncul dari dalam maupun luar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah Indonesia merdeka sebagai bangsa dan negera bentuk yang paling nyata dan penting adalah di bidang politik kewilayahan.
Pada forum Internasional kawasan laut Indonesia memperoleh pengakuan mengenai intergasi teriterial yang sering disebut dengan Laut Nusantara. Sebelumnya kawasan laut nusantara tersebut sering dianggap sebagai kawasan laut bebas yang bisa dilalui serta diambil kekayaannya oleh negara lain dengan begitu saja.
Selain itu juga adanya konsep landasan kontinental Indonesia dan Zona Ekslusif Indonesia (ZEE) yang membawa banyak keuntungan bagi Indonesia khususnya di bidang ekonomi.
Dengan demikian, Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam yang lautan Indonesia dengan baik dan maksimal. Adanya landasan kontinental juga menjadikan luas wilayah Indonesia menjadi bertambah.
Pertambahan luas wilayah Indonesia tersebut nyatanya juga diterima dengan baik oleh negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, India, Australia, hingga Papua Nugini.
Hal itu juga bisa membuka hubungan antar negara dan saling memberi akomodasi untuk kepentingan negara tetangga seperti di bidang perikanan maupun lalu lintas dari laut.
Jauh sebelum itu ada Deklarasi Juanda taun 1957 yang menerapkan asas kelautan yang memandang kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan yaang utuh. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960.
Beberapa isi Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa perairan Indonesia adalah lautan wilayah beserta pedalaman atau perairan nusantara. Laut wilayah nusantara adalah jalur melebar sebanyak 12 mil laut dari pulau-pulau yang terluar yang dihubungkan garis lurus antara satu dengan yang lainnya.
Selain itu jika ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut dan Republik Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara tepi (ada negara tetangga), maka garis batas laut wilayah ditarik pada tengah selat.
Perairan nusantara adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar. Ada juga hak lintas laut damai kapal perang asing yang diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.
Demikian beberapa bentuk implementasi wawasan nusantara tersebut membuat Indonesia menjadi suatu negara yang benar-benar berdaulat. Selain itu penerapan wawasan nusantara telah mempunyai landasan hukum yang tepat.
Tugas
Selasa, 07 April 2020
Soal
1. Jelaskan pengertian wawasan Nusantara!
2. Sebutkan dan jelaskan asas asas dalam konsep wawasan Nusantara!
3. Tuliskan dan jelaskan unsur-unsur dasar konsep wawasan Nusantara!
4. Tuliskan fungsi dari wawasan Nusantara!
5. Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan Nusantara dalam konteks NKRI? Dan apa yang terjadi jika Indonesia tidak memiliki konsep wawasan Nusantara?
Jawab
1. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah NKRI yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara adalah sudut pandang geopolitik Indonesia secara mendasar. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep kepulauan. Sedangkan secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai "visi kepulauan Indonesia". Wawasan nusantara adalah cara bagi Indonesia untuk memandang dirinya sendiri (secara geografis) sebagai satu kesatuan antara ideologi, politik, ekonomi, sosiokultural, serta masalah keamanan dan pertahanan.
2. Asas asas dalam wawasan Nusantara:
1) Kepentingan yang sama
Penyelenggaraan wawasan nusantara harus didasari dengan rasa kepentingan yang sama untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
2) Keadilan
Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional tidak boleh merugikan pihak tertentu maupun mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan sendiri. Seperti halnya itu harus tercermin ketika kita melakukan pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Kejujuran
Dalam menjalankan wawasan nusantara harus didasari sifat dan sikap yang jujur. Artinya untuk mencapai suatu tujuan nasional semua komponen bangsa Indonesia harus berani berpikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan kenyataan yang ada serta sesuai dengan ketentuan yang benar adanya.
4) Solidaritas
Rasa setia kawan atau solidaritas bisa menjadi kekuatan tersendiri untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Seperti halnya rela berkorban dan saling memberi antar sesama menjadi contoh sikap solidaritas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5) Kerjasama
Asas ini sangat penting untuk menjalankan wawasan nusantara sehingga bisa mewujudkan tujuan bersama dan cita-cita nasional. Sebab kebersamaan dan gotong royong ini akan memudahkan serta meringankan suatu pekerjaan termasuk dalam menghadapi tantangan terhadap implementasi wawasan nusantara.
6) Kesetiaan
Asas ini sangat penting ketika kita sudah membuat kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan nasional yang menjadi dasar untuk memenuhi kesepakatan tersebut dengan berbagai usaha.
2. Asas asas dalam wawasan Nusantara:
1) Kepentingan yang sama
Penyelenggaraan wawasan nusantara harus didasari dengan rasa kepentingan yang sama untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
2) Keadilan
Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional tidak boleh merugikan pihak tertentu maupun mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan sendiri. Seperti halnya itu harus tercermin ketika kita melakukan pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Kejujuran
Dalam menjalankan wawasan nusantara harus didasari sifat dan sikap yang jujur. Artinya untuk mencapai suatu tujuan nasional semua komponen bangsa Indonesia harus berani berpikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan kenyataan yang ada serta sesuai dengan ketentuan yang benar adanya.
4) Solidaritas
Rasa setia kawan atau solidaritas bisa menjadi kekuatan tersendiri untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Seperti halnya rela berkorban dan saling memberi antar sesama menjadi contoh sikap solidaritas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5) Kerjasama
Asas ini sangat penting untuk menjalankan wawasan nusantara sehingga bisa mewujudkan tujuan bersama dan cita-cita nasional. Sebab kebersamaan dan gotong royong ini akan memudahkan serta meringankan suatu pekerjaan termasuk dalam menghadapi tantangan terhadap implementasi wawasan nusantara.
6) Kesetiaan
Asas ini sangat penting ketika kita sudah membuat kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan nasional yang menjadi dasar untuk memenuhi kesepakatan tersebut dengan berbagai usaha.
3. Unsur dasar konsep wawasan Nusantara
Unsur dasar yaitu wadah, isi, dan perlakuan.
- Wadah
Wawasan nusantara menjadi wadah kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara yang meliputi semua wilayah Indonesia yang mempunyai kekayaan alam serta penduduk yang beragam. Indonesia sebagai negara mempunyai lembaga dan organisasi kenegaraan yang menjadi wadah warga untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Isi
Wawasan nusantara merupakan menjadi aspirasi bagi bangsa Indonesia serta merupakan cita-cita juga tujuan nasional suatu bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut bangsa Indonesia harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia di tengah keragaman budaya, sosial, politik, dan ekonomi hingga hankam.
Demikian unsur wawasan nuasantara yang itu berupa isi aspirasi bangsa untuk mencapai tujuan nasional.
- Tingkah laku
Kedua unsur wawasan nusantara di atas kemudian digabungkan menjadi suatu tingkah laku untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasional. Secara umum tingkah laku dalam wawasan nusantara terdiri dari dua hal yaitu laku batiniyah dan laku lahiriyah.
Laku batiniyah merupakan cerminan jiwa, semangat, serta mentalitas yang baik dari suatu bangsa untuk mencapai tujuan dan cita-cita. Sementara itu, laku lahiriyah merupakan cerminan tindakan, perilaku, serta perbuatan suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan tertentu. Demikian, kedua laku tersebut harus bisa berjalan dengan baik secara bersama-sama agar tercipta keseimbangan dalam pengamalan wawasan nusantara.
4. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah
• fungsi pedoman, motivasi, rambu-rambu dalam mengambil kebijakan, keputusan, tindakan hingga perbuatan.
✓ Wawasan nusantara merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan mengetahui banyak tentang kebangsaan dan kenegaraan Indonesia ini bisa membuat warga Indonesia mengerti tentang keragaman bangsa, kekayaan, dan sejarah panjang Indonesia yang bisa menjadi pembelajaran di kemudian hari.
✓ Wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai motivasi atau dorongan bagi bangsa Indonesia untuk tetap mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi mengingat perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa dulu yang berjuang demi kemerdekaan serta kesatuan bangsa Indonesia.
✓ Sebagai motivasi bagi generasi bangsa untuk terus berkaryadan berinovasi dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya alam yang begitu melimpah dengan sebaik mungkin. Hal itu pastinya juga harus didasari dengan batasan tertentu serta tetap mengutamakan kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara.
✓ Sebagai rambu-rambu dalam mengambil kebijakan, keputusan, serta tindakan karena memang sejarah panjang menuju Indonesia yang merdeka dan bersatu terdapat banyak sekali hal dan kejadian yang bisa menjadi pembelajaran bangsa Indonesia.
✓ Kondisi geografis yang strategis ini bisa menjadi acuan dalam merencanakan suatu strategi politik dan geostrategi. Mengingat kondisi geografis yang strategis tidak serta merta membawa keuntungan salalu bagi negara Indonesia karena juga ada beberapa hal yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan wilayah Indonesia khususnya dari luar.
5. Bentuk Penerapan Wawasan Nusantara di Indonesia :
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dengan melihat dari berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, poltik, budaya, hingga pertahanan dan keamanan merupakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengantisipasi ancaman yang muncul dari dalam maupun luar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah Indonesia merdeka sebagai bangsa dan negera bentuk yang paling nyata dan penting adalah di bidang politik kewilayahan.
Pada forum Internasional kawasan laut Indonesia memperoleh pengakuan mengenai intergasi teriterial yang sering disebut dengan Laut Nusantara. Sebelumnya kawasan laut nusantara tersebut sering dianggap sebagai kawasan laut bebas yang bisa dilalui serta diambil kekayaannya oleh negara lain dengan begitu saja.
Selain itu juga adanya konsep landasan kontinental Indonesia dan Zona Ekslusif Indonesia (ZEE) yang membawa banyak keuntungan bagi Indonesia khususnya di bidang ekonomi.
Dengan demikian, Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam yang lautan Indonesia dengan baik dan maksimal. Adanya landasan kontinental juga menjadikan luas wilayah Indonesia menjadi bertambah.
Pertambahan luas wilayah Indonesia tersebut nyatanya juga diterima dengan baik oleh negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, India, Australia, hingga Papua Nugini.
Hal itu juga bisa membuka hubungan antar negara dan saling memberi akomodasi untuk kepentingan negara tetangga seperti di bidang perikanan maupun lalu lintas dari laut.
Jauh sebelum itu ada Deklarasi Juanda taun 1957 yang menerapkan asas kelautan yang memandang kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan yaang utuh. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960.
Beberapa isi Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa perairan Indonesia adalah lautan wilayah beserta pedalaman atau perairan nusantara. Laut wilayah nusantara adalah jalur melebar sebanyak 12 mil laut dari pulau-pulau yang terluar yang dihubungkan garis lurus antara satu dengan yang lainnya.
Selain itu jika ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut dan Republik Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara tepi (ada negara tetangga), maka garis batas laut wilayah ditarik pada tengah selat.
Perairan nusantara adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar. Ada juga hak lintas laut damai kapal perang asing yang diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.
Demikian beberapa bentuk implementasi wawasan nusantara tersebut membuat Indonesia menjadi suatu negara yang benar-benar berdaulat. Selain itu penerapan wawasan nusantara telah mempunyai landasan hukum yang tepat.

Komentar
Posting Komentar